App Logo

Profil PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar Perseroda

Awal berdiri PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARYAUTAMA JABAR PERSERODA dimulai dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 581/Kep.409-Binsar/86 tanggal 25 Maret 1986 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1987, didirikan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) milik bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Tingkat II Subang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1996 tanggal 13 Pebruari 1996, status 8 (delapan) LPK ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) milik bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Daerah Tingkat II Subang, dan PT. Bank Jabar.

Dalam perkembangannya, PD. BPR LPK diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 tanggal 12 Desember 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) di Provinsi Jawa Barat. Dan terakhir, sebagai Badan Usaha Milik Bersama Pemerintah Kabupaten Subang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan PT. Bank Jabar Banten diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 20 Desember 2006, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010.

Pada tanggal 21 September 2011 berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/5/KEP.DpG/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD. BPR LPK Cisalak, PD. BPR LPK Pagaden, PD. BPR LPK Purwadadi dan PD. BPR LPK Pamanukan ke dalam PD. BPR LPK JALANCAGAK.

Dengan terbitnya Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat Nomor 19/KR.2/2015 Tanggal 22 Mei 2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum Dari PD. Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Jalancagak Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar dan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat Nomor 20/KR.2/2015 Tanggal 22 Mei 2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PD. Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Jalancagak Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka pada tanggal 17 Maret 2022 Pemegang Saham dan Pengurus PT BPR KARYA UTAMA JABAR telah melaksanakan RUPS Lainnya dalam rangka perubahan anggaran dasar yang telah dituangkan dalam Akta Nomor 09 tanggal 17 Maret 2022 oleh Notaris Erik Agustian, SH telah didaftarkan serta mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0226848 tanggal 18 April 2022 tentang Pengesahan PT BPR KARYA UTAMA JABAR (PERSERODA).

Dengan terbitnya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep – 104/D.03/2024 Tanggal 16 Desember 2024 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jawa Barat Perseroda, PT Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar (Perseroda) dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar ke dalam PT Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, maka pada tanggal 18 November 2024 Pemegang Saham dan Pengurus PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARYA UTAMA JABAR PERSERODA telah melaksanakan RUPS Lainnya dalam rangka perubahan anggaran dasar yang telah dituangkan dalam Akta Nomor 06 tanggal 18 November 2024 oleh Notaris Erik Agustian, SH telah didaftarkan serta mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0082902.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Pengesahan “PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARYAUTAMA JABAR PERSERODA”.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penggabungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jawa Barat Perseroda, PT Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar (Perseroda) dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar ke dalam PT Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar dan Akta pernyataan keputusan para pemegang saham PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARYAUTAMA JABAR PERSERODA nomor 04 tanggal 03 Februari 2026 oleh Notaris Fika Pratiwi Hermawan, S.H., M.Kn. telah didaftarkan serta mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005988.AH.01.02.TAHUN 2026 pada tanggal 04 Februari 2026 tentang Penetapan dan Persetujuan Perubahan Nama Perseroan ”PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT JABAR PERSERODA” disingkat ”BPR JABAR”.

Pengurus

Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda)

Dewan Komisaris

Irfan Hadisiswanto

Irfan Hadisiswanto, S.Pi., M.M.

Komisaris Utama

Hj. Siti Hodijah

Hj. Siti Hodijah, SH., SP1.

Komisaris Independen

Drs. H. Engkun Kurnadi

Drs. H. Engkun Kurnadi, MM.

Komisaris Independen

Dewan Direksi

R. Mohamad Noor Rahman

R. Mohamad Noor Rahman, SH., MH.

Direktur Utama

Ayip Muhdiatullah

Ayip Muhdiatullah, SE.

Direktur Operasional

H. Oci Sanusi

H. Oci Sanusi, S.IP., MM.

Direktur Kepatuhan

Devi Puspitasari

Devi Puspitasari, SE.

Direktur Bisnis

Struktur Organisasi

Arahkan kursor ke gambar untuk memperbesar detail

Struktur Organisasi

Kepemilikan Saham

Daftar pemegang saham dan rincian penyertaan modal PT BPR Jabar Perseroda

NO.PEMEGANG SAHAMKEWAJIBAN MODAL DISETOR%MODAL DISETOR%MODAL YANG HARUS DI SETOR%
1Pemerintah Provinsi Jawa Barat76.296.000.00051.0055.122.750.00067.7421.173.250.00031.03
2PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.28.620.000.00019.139.667.500.00011.8818.952.500.00027.78
3Pemerintah Kabupaten Subang20.300.000.00013.576.996.900.0018.6013.303.100.00019.50
4Pemerintah Kabupaten Bekasi15.080.000.00010.084.200.000.0005.1610.880.000.00015.95
5Pemerintah Kabupaten Majalengka5.684.000.0003.801.761.700.0002.173.922.300.0005.75
6Pemerintah Kabupaten Ciamis3.620.000.0002.423.620.000.0004.4500.00
JUMLAH149.600.000.000100.0081.368.850.000100.0068.231.150.000100.00