Layanan Pengaduan Nasabah
PT BPR Jabar Perseroda senantiasa menjaga integritas. Sampaikan laporan Anda terhadap segala bentuk pelanggaran atau keluhan layanan dengan nyaman dan rahasia.
Tata Cara Pengaduan
Berdasarkan POJK Nomor 17/SEOJK.07/2018, prosedur keluhan dapat diajukan melalui tata cara berikut:
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh **nasabah** atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai).
Pengaduan Lisan (Telp/Kantor)
Hubungi: (0260) 472100.
Penyelesaian max 2 Hari Kerja.
Pengaduan Secara Tulisan
- Kirim Email: bprjabarpusat@gmail.com
Penyelesaian max 20 Hari Kerja, mohon sertakan juga (KTP, Salinan Rekening, Bukti Transfer terkait).
Formulir Laporan Keluhan
Lengkapi seluruh kolom rincian kejadian dan pelaku di formulir ini. Setelah diklik Kirim, laporan otomatis diarahkan masuk ke email internal pengaduan khusus PT BPR Jabar Perseroda.
Skema Alur Layanan Pengaduan

