App Logo

Layanan Pengaduan Nasabah

PT BPR Jabar Perseroda senantiasa menjaga integritas. Sampaikan laporan Anda terhadap segala bentuk pelanggaran atau keluhan layanan dengan nyaman dan rahasia.

Tata Cara Pengaduan

Berdasarkan POJK Nomor 17/SEOJK.07/2018, prosedur keluhan dapat diajukan melalui tata cara berikut:

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh **nasabah** atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai).

Pengaduan Lisan (Telp/Kantor)

Hubungi: (0260) 472100.

Penyelesaian max 2 Hari Kerja.

Pengaduan Secara Tulisan

Penyelesaian max 20 Hari Kerja, mohon sertakan juga (KTP, Salinan Rekening, Bukti Transfer terkait).

Formulir Laporan Keluhan

Lengkapi seluruh kolom rincian kejadian dan pelaku di formulir ini. Setelah diklik Kirim, laporan otomatis diarahkan masuk ke email internal pengaduan khusus PT BPR Jabar Perseroda.

Rincian Pelanggaran

Dimana Pelanggaran Terjadi? (Lokasi Terperinci)
Data laporan Anda dijaga dan dilindungi kerahasiaannya oleh manajemen terpadu PT BPR Jabar Perseroda.

Skema Alur Layanan Pengaduan

Skema Alur Layanan Pengaduan Nasabah PT BPR Jabar Perseroda